You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jaktim Targetkan Volume Sampah Berkurang 20 Persen
photo Nurito - Beritajakarta.id

Jaktim Targetkan Kurangi Volume Sampah Hingga 20 Persen

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur tahun ini menargetkan dapat mengurangi volume sampah hingga 20 persen dari jumlah total sekitar 15 ribu ton sampah yang dihasilkan per hari.

Kita butuh sarana prasarana untuk mendukung target pengurangan volume sampah,

Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar mengatakan, untuk mewujudkan target tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya, hingga saat ini telah memiliki sebanyak 257 bank sampah. Diharapkan, ke depan sebanyak 707 RW di Jakarta Timur memiliki bank sampah.

"Kita butuh sarana prasarana untuk mendukung target pengurangan volume sampah agar sampah bisa dikelola dengan baik dan dapat terjadi pengurangan volume sampah hingga 20 persen," ujar Anwar, Selasa (10/3).

Wali Kota Jaktim Buka HPSN di Kayu Putih

Dikatakan Anwar, upaya lain yang dilakukan yakni gencar mengajak warga untuk tidak membuang sampah sembarangan, mengurangi penggunaan sampah plastik dan membiasakan menggunakan tumbler untuk tempat minum.

"Ke depan kita juga minta bantuan mesin pencacah ke unit teknis  agar bisa dimanfaatkan untuk penanganan sampah. Karena bank sampah masih banyak membutuhkan mesin pencacah," tandas Anwar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye9050 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1302 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1209 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1151 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye949 personBudhi Firmansyah Surapati